Cara Buat atau ganti e-KTP online

 Cara membuat e-KTP

Kartu tanda penduduk atau KTP adalah sebuah bentuk identitas diri para warga negara Indonesia yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah.


Di dalam KTP, kamu dapat menemukan data-data diri seperti Nomor Induk Kependudukan, tempat tanggal lahir, domisili, status kawin, dan beragam data lainnya.

1. Syarat membuat e-KTP baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Syarat penerbitan e-KTP baru bagi orang asing yang punya izin tetap
3. Syarat penerbitan e-KTP bagi WNI yang pindah dari satu daerah ke daerah lain
4. Syarat penerbitan e-KTP bagi WNI yang datang dari luar negeri
5. Syarat penerbitan e-KTP karena hilang atau rusak bagi WNI maupun WNA
6. Cara Membuat e-KTP

Cara Buat E-KTP Baru Pengganti yang Hilang atau Rusak via Online, Berlaku Luar Domisili

Ada kabar baik bagi warga luar domisili yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Pasalnya, mereka dapat mengurus E-KTP baru secara daring atau online. Cara yang sama juga berlaku bagi warga yang E-KTP nya rusak. Warga hanya perlu mengisi formulir online dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili.
Cara Buat atau ganti e-KTP online dalam app dijelaskan proses pembuatan e-ktp via online, semoga bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WOMBO Guide Enjoy Youre lip sync

Sausage Man Guide